PT. EJM Miliki Ijin Polisi Tinjau Lokasi

PT. EJM Miliki Ijin Polisi Tinjau Lokasi

 


SANGGAU - KPERS, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan penyelidikan langsung ke lokasi PT. Enggang Jaya Mandiri (EJM) di Desa Enggadai, Kec. Meliau, Kab. Sanggau (11/8).


Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalbar Kompol.Yoan Febriawan, S.I.K., S.H., M.I.K bersama tim dari Dinas Perindustrian, perdagangan, energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) provinsi Kalbar melakukan pengecekan langsung ke lapangan terkait isu lokasi yang digarap PT. EJM yang menyeret nama PT. ANTAM. 


PT. EJM Miliki ijin usaha pertambangan operasi produksi ( IUPOP) komoditas latrit, lengkap dan aktif nomor: 500.10.29.16/285/DPPESDM- E, terbit 20 Pebruari 2025. Diterbitkan Disperindag ESDM Provinsi Kalbar.


Tim menemukan worksop milik PT EJM berada dilahan masyarakat dalam wilayah IUP PT.Antam, namun tidak ditemukan aktivitas penambangan mineral dilokasi tersebut.


PT. Antam miliki IUP Lengkap, namun belum melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat, sehingga lahan masih digarap warga untuk pertanian.


Berdasarkan survei lapangan, tidak ada ditemukan adanya aktivitas penambangan PT. EJM yang melanggar wilayah izin atau memasuki area milik PT. ANTAM.


Dirkrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanudin, S.H., S.I.K., M.H melalui Kompol Yoan Febriawan menegaskan bahwa hasil pemeriksaan dokumen dan pengecekan lapangan memastikan tidak ada penyimpangan pengelolaan tambang oleh kedua perusahaan.


Sementara Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol.Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menyampaikan, bahwa klarifikasi ini penting untuk meluruskan informasi yang beredar dimasyarakat, yang mana pihak kepolisian telah merespon cepat isu tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait dan Dinas ESDM sehingga masyarakat tidak terprovokasi dengan isu-isu luar sebelum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang.


Penulis: Humas

Editor.  : Jung