LANDAK - KPERS, PT. Agro Nusa Investama (ANI) di Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Kalimantan barat gelapkan pajak selama puluhan tahun. Perusahaan seluas 12 ribu Hektare (Ha) itu diduga rugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Wilmar grup ini pada awalnya hasil akuisisi 12 tahun lalu yang kini proses replanting.
Kedok PT.ANI yang menggelapkan pajak PPh dan PPN mulai terungkap sejak warga Desa Sebatih menolak perpanjangan izin replanting. Ternyata, PT.ANI di Pahauman itu belum miliki Hak Guna Usaha (HGU) yang artinya, perusahaan Wilmar grup ini tidak memiliki hak legal untuk mengusahakan tanah selama belasan tahun berlalu.
Menanggapi persoalan PT.ANI, F.Luncung, KS. Tumenggung Dewan Adat Kalbar mengatakan (14/8), Dirinya siap berjuang atas tanah Ulayat adat di Kalbar, termasuk yang dikelola PT. ANI. Luncung mendesak agar Wilmar Grup mengembalikan tanah adat ke masyarakat adat dan sebagian diantaranya yang merupakan tanah negara agar segera disita Negara. Tumenggung Kalbar ini mendesak Kejagung agar segera bertindak. " Jangan tebang pilih", tegas Luncung.
Situasi pengelolaan kebun PT.ANI berpotensi menggelapkan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) karena tanahnya tidak terdaftar atau nilai obyek pajaknya disembunyikan.
Selama hasil kebun dijual tapi tidak dilaporkan sebagai penyerahan kena pajak adalah praktek penggelapan pajak pertambahan nilai (PPN).
Yang paling fatal masalah PT.ANI adalah penggelapan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) karena perusahaan ini diakuisisi Wilmar grup dengan status tanah diperoleh tanpa pelaporan resmi.(Jung)