KUBU RAYA - KPERS, Desa Mungguk Jering, Simpang Jelau hancur oleh Atet, Hantu Galian C di Kubu Raya Kalbar itu meninggalkan lubang-lubang tak bertuan mengoyak bumi yang menangis
Bekas-bekas galian itu menganga seperti mulut raksasa yang tak pernah kenyang. Tajam, dalam, dan tanpa ampun. Seolah bumi di Jalan Jelau Mungguk Jering, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ini dicabik-cabik oleh tangan-tangan tak bertanggung jawab. Dan di balik setiap lubang yang menganga, selalu ada cerita tentang siapa yang berani, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang pura-pura tidak tahu.
Siapa sangka, di balik kehancuran yang terhampar itu, ada nama besar yang bersembunyi: Atet. Seorang yang diduga sebagai bos kuari batu ilegal ini seolah menjadi hantu—selalu dibicarakan, tetapi tak pernah tertangkap basah.
Lubang-Lubang Dosa yang Dibiarakan
Lokasi ini bukan sekadar tambang. Ini adalah TKP (Tempat Kejahatan Lingkungan) yang dibiarkan menganga tanpa reklamasi. Luasnya mencapai hektaran, tetapi izinnya? Entah di mana. Seorang pekerja—yang namanya enggan disebutkan—berbisik lirih:
"Sudah lima tahun beroperasi. Tanpa izin. Tanpa reklamasi. Dan semua orang tahu siapa dalangnya."
Tapi, seperti biasa, "tahu" tidak pernah cukup untuk menghentikan mesin uang.
Galian C: Dari Istilah Usang Hingga Eksploitasi Modern
Dulu, ia disebut "bahan galian golongan C"—istilah yang sudah mati sejak UU No. 4 Tahun 2009 menggantinya dengan "batuan". Tapi, di Kubu Raya, istilah usang itu masih hidup dalam praktik kotor: tambang ilegal, tanpa izin, tanpa tanggung jawab.
Batu kapur, pasir, tanah liat—semua dikeruk, dijual, lalu ditinggalkan begitu saja. Seperti pacar yang dighosting setelah dihabisi isi dompet.
Izin? Itu Hanya untuk Orang Kecil
Menurut aturan, galian C harus punya Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR). Tapi Atet? Ia bermain di atas hukum.
Dan lucunya, pemerintah daerah sibuk berwacana memindahkan kewenangan izin ke pusat—seolah itu solusi, padahal masalahnya adalah penegakan hukum yang lembek.
Pajak galian C seharusnya mengisi kas daerah. Tapi ketika tambangnya ilegal, ke mana larinya uang itu? Mungkin ke kantong-kantong yang tak pernah diaudit.
Sementara itu, dampak lingkungan? Krisis air bersih, sungai-sungai yang mati, dan lahan yang berubah jadi medan perang bekas tambang. Toh, siapa peduli?
Bumi yang Tak Pernah Sembuh
waktu yang berkepanjangan menggali alam dan menjualnya menjadi nilai yang cukup tinggi namun tidak punya hati melakukan reklamasi, atau dengan kata lain Atet seorang penambang ilegal menghancurkan alam tanpa konsekuensi.(Tim)