Ketua Forum Tumenggung : Jangan Buat Isu Kotor di Sanggau

Ketua Forum Tumenggung : Jangan Buat Isu Kotor di Sanggau


SANGGAU - KPERS, PT Enggan Jaya Makmur bantah tuduhan Libapan Provinsi Kalimantan Barat. PT Enggan Jaya Makmur, Sabtu 9 Agustus 2025, menegaskan tidak benar menjarah lahan perusahaan pertambangan bauksit di PT Aneka Tambang Tbk. Menanggapi pernyataan Ketua Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LIBAPAN) Provinsi Kalimantan Barat, Stefanus Febian Babarong, yang mengaku sudah melakukan investigasi di Desa Nggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Investigasi dasar laporan masyarakat tanggal 4 April 2025. Titik koordinat diklaim diduga lokasi jarahan PT Enggang Jaya Makmur, potensi kerugian negara Rp144 triliun.


Libapan, menyebutkan, General Manager West Kalimantan Bausiat Mining Business Unit, Muhammad Asril, telah berkirim surat. Surat nomor 256-050-DT-2025, tanggal 7 Agustus 2025, kata Libapan, PT Aneka Tambang, Antam, benarkan ada aktivitas jarahan di Desa Ngedai. Dikelep surat Libapan Provinsi Kalimantan Barat sudah dilayangkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, ESDM.


Libapan Provinsi Kalimantan Barat segera membuat laporan ke Polisi Republik Indonesia, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK. 


Yusni, kuasa PT Enggang Jaya Makmur, mengungkap 4 (empat) poin bantahan sebagai berikut. Pertama, PT Enggang Jaya Makmur sudah cek ke desa Ngadai, warga dan tokoh adat dayak tidak kenal Stefanus Fabian Babaro dan Libapan.


Masyarakat dan tokoh adat Dayak di Desa Ngadai, menurut Yusni, keberatan klaim Stefanus Febian Babaro dan Libapan. Yusni mengatakan, masyarakat di Desa Ngadai sangat marah dengan klaim Libapan, karena usik sumber mata pencaharian sehari-hari. Saya sepanjang hari dari berada di Desa Ngadai, tahu persis situasi masyarakat, kata Yusni. Kedua, PT Enggang Jaya Makmur menemui Muhammad Asril, General Manager PT Aneka Tambang di Tayan, Kabupaten Sanggau.


Pada Sabtu, 9 Agustus 2025, bantah surat diklaim tanggal 7 Agustus 2025, sebagaimana dari Libapan, PT Aneka Tambang TBK, kata Yusni, tidak kenal Stefanus Febian Babaro dan baru dengar nama lembaga swadaya masyarakat Libapan.


Ketiga, PT Enggan Jaya Makmur beroperasi legal bisa dicek di website Kementerian ESDM. Lahan di Desa Ngadai wilayah konsesi perusahaan pertambangan bauksit PT Enggan Jaya Makmur bukan milik PT Aneka Tambang. Sama sekali tidak benar jarak lahan PT Aneka Tambang, kata Yusni. Keempat, areal operasional PT Enggan Jaya Makmur miliki titik koordinat tersendiri.


Sangat mustahil tumpang tindi dengan lahan PT Aneka Tambang, kata Yusni. Yusni mengatakan, dari 4 poin bantahan, bukti Stefanus Febian Babaro dan Libaban patut diduga bohong, fitnah dan sebarkan berita hoaks. Libaban kutip kelai masyarakat telah serahkan tanah kepada perusahaan pertambangan bauksit. 


Dinarasikan, perusahaan menanam kembali dengan sawit dan dikembalikan kepada pemilik asal. Ini tampak bohongnya, kata Yusni. Menanggapi persoalan tuduhan LIBAPAN ini, Ketua Forum Tumenggung Kabupaten Sanggau F.Luncung KS, mengingatkan agar jangan membuat isu-isu yang tidak benar yang bisa memancing kegaduhan di wilayah Kabupaten Sanggau. (Jung)