PONTIANAK - KPERS, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, I Wayan Gedi Arianta, S.H. menyampaikan dalam pres realisnya Sabtu (30/8), bahwa pada hari Jumat 29 Agustus 2025 sekitar 21. 30 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak bekerjasama dengan Tim Adyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana Kejaksaan Negeri Pontianak yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) identitas Harip Budiman alias Padang bin Hasan (28), Sales Officer Briguna Purna di Bank BRI. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 120/Pid.Sus/2024/PN Ptk tanggal 11 Juli 2024 An. Harap Budiman alias Padang bin Hasan diputus hakim bebas sehingga dikeluarkan demi hukum.
Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Pontianak mengajukan Kasasi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7684 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 November 2024 An. Harap Budiman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan.
Sebagaimana melanggar pasal 49 Ayat (1) huruf a UU No.7 thn 1992 ttg Perbankan sebagaimana diubah dengan UU No. 20 thn 1998 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan alternatif pertama yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar (dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, diganti kurungan selama 1 tahun).
Berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen (pengamanan) Kejati Kalbar, perihal DPO Harip Budiman merupakan program tangkap buronan (TABUR).
(Jung)