IUP Tanpa HGU PT PI Beroperasi sejak 2012

IUP Tanpa HGU PT PI Beroperasi sejak 2012


LANDAK - KPERS, Perkebunan kelapa sawit Wilmar grup kelola lahan secara ilegal di desa Rasan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak sejak PT.Putra Indotropikal beroperasi sejak tahun 2012.


Plt. Kadis Perkebunan Kab. Landak Yulianus Edo natalaga, S.Hut, M.Sc di ruang kerjanya Selasa (26/8), menerangkan, perijinan PT.PI  mengacu pada permentan 98 thn 2013 ttg pedoman perizinan usaha perkebunan. Mengenai HGU, PT.PI Edo mengatakan HGU itu bukan kewajiban, dan penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) boleh diterbitkan karena kewajiban perusahaan adalah membangun kebun.


Menanggapi pernyataan Plt.Kadis Perkebunan Landak ini, Tumenggung Dewan Adat Kalbar F. Luncung KS mengatakan, agar pak Edo belajar lagi mengenai beberapa kewajiban utama perusahaan menurut Permentan 98/ 2013 itu yang mana kewajibannya yang utama adalah, Menguasai legalitas tanah. Perusahaan wajib memiliki hak atas tanah sesuai ketentuan, yaitu HGU ( hak guna usaha).


Luncung menegaskan, perusahaan perkebunan tidak boleh beroperasi dengan Ijin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa HGU. Luncung menyimpulkan, bahwa kegiatan PT.PI di Desa Rasan adalah ilegal. Terkait dengan hal ini, Luncung meminta pihak penegak hukum agar melakukan tindakan segera karena PT.PI mengusahakan tanah secara ilegal berpotensi melanggar UU Perkebunan (UU 39/2014) dan UU Pokok Agraria (UUPA).

(Jung)