Diduga Tak Miliki Izin, Kantor dan Garasi Perusahaan BMP di Sosok Disorot

Diduga Tak Miliki Izin, Kantor dan Garasi Perusahaan BMP di Sosok Disorot


SANGGAU - KPERS, Keberadaan bangunan kantor milik perusahaan PT. Borneo Melawi Persada (PT.BMP) yang terletak di Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menuai sorotan publik. 


Pasalnya, bangunan tersebut diduga berdiri tanpa mengantongi izin perkantoran maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.


Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bukan hanya perkantoran yang bermasalah. 


Garasi kendaraan angkutan Crude Palm Oil (CPO) yang dimiliki perusahaan tersebut juga disinyalir tidak memiliki izin resmi.


 “Informasi yang kami dapat, garasi untuk kendaraan angkutan CPO juga patut dipertanyakan legalitasnya. 


Diduga tidak memiliki izin sesuai aturan undang-undang,” ungkap sumber itu kepada awak media.


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 131 ayat (1) menegaskan bahwa setiap pengusaha angkutan wajib memiliki garasi atau tempat penyimpanan kendaraan. 


Kewajiban ini ditetapkan untuk menjamin ketertiban lalu lintas sekaligus mencegah terjadinya penumpukan kendaraan di ruang publik.


Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka pengusaha angkutan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha angkutan, sebagaimana tertuang dalam ketentuan undang-undang tersebut.


Awak media masih berupaya konfirmasi dan klarifikasi dari manajemen perusahaan serta instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Sanggau.

(Rafael)