SANGGAU - KPERS, Kepala Kantor Imigrasi Kalimantan Barat Haryono Setiawan didampingi Kepala Imigrasi kelas II Entikong, menerima 123 orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia bersama Imigrasi Tebedu, Encik Khairul (28/8).
Para PMI bermasalah ini tiba di Entikong pukul 13:30 WIB dinyatakan di reportase karena masuk ke Malaysia non prosedural. Para deportan dipulangkan ke Indonesia karena telah selesai menjalani hukuman di Malaysia.
Dalam sambutanya, Haryono mengatakan, agar melengkapi surat dan syarat- syarat resmi seperti paspor, pisa kerja dll, jika bekerja ke luar negeri. Dan masuk harus melewati jalur resmi.
Horyono menghimbau para penyalur tenaga kerja harus legal.
(Jung)