KETAPANG - KPERS, Panglima Adat Dayak yang dikenal sebagai Panglima bunga yang disebut Datok Laway menerima pengaduan dari keluarga korban pekerja penarik rakit kayu milik PT. BOMA setelah pihak KLKH Kalimantan Barat menahan pesuruh korporasi.
Datok Laway menyoroti kinerja penegakan hukum oleh Kantor Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan barat yang menahan warga kecil, dan mempertanyakan apakah pihak PT.BOMA bertanggung jawab atas kejadian ini? Pada tanggal 10 Juli 2025 Datuk Laway melayangkan surat pemanggilan Adat kepada pimpinan PT.BOMA saudara AN dan HW dengan waktu yang ditentukan 3 hari. Jika pihak perusahaan tidak hadir, akan dikenakan sanksi hukum adat, tegas Datok Laway ke awak media.
Datok menyerukan agar penegak hukum jujur dalam menangani perkara ini. Jangan korbankan rakyat kecil yang sebagai pekerja. Tangkap penanggung jawab perusahaan, tegasnya.
Dengan tegas Datok Laway meminta Presiden RI, Kapolri dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan membentuk tim independen menyelidiki dugaan keperpihakan aparat kepada korporasi dan kejahatan Lingkungan yang dilakukan PT. BOMA. (Jung)