PONTIANAK - KPERS, Sebagai tanggung jawab media, Fakta Kalbar memberikan ruang klarifikasi ke AS atas pemberitaan sepihak yang menyerang dirinya terlibat dalam kegiatan tambang mas illegal di Kalbar.
Setelah dewanpers mengeluarkan surat keputusan nomor: 553/DP/K/VII/2025 tertanggal 1 juli 2025 terkait penyelesaian pengaduan masyarakat atas sejumlah pemberitaan Faktakalbar.id Dewanpers menyakan bahwa beberapa aspek dalam pemberitaan yang diadukan dinilai melanggar ketentuan Kode Etik Jurnalis (KEJ).
Sebagai tanggung Jawab media yang diatur UU pers nomor 40 Tahun 1999, Faktakalbar.id memberi ruang hak jawab kepada As. Melalui kuasa hukumnya bersurat resmi nomor: 07.1/Pem/K.HJ/BBN5&/Ptk-KalBar/VII/2025 tertanggal 7 Juli 2025 bahwa pihaknya tidak memiliki keterlibatan dalam praktik penambangan emas ilegal. Dan menilai berita yang disajikan Faktakalbar.id diterbitkan secara sepihak yang mana menurut kuasa hukum berdasarkan Kode Etik Jurnalis (KEJ) penting dihargai prinsip verifikasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah. (Jung)