SEKADAU - KPERS, Dugaan intimidasi terhadap dua jurnalis kembali terjadi. Kali ini dialami Supriyadi dan Radiansyah yang diduga diintimidasi oleh sekelompok warga saat sedang menjalankan tugas jurnalistik pada Jumat (27/06) di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Ada 9 warga dari Desa Sungai Ayak telah mengeluarkan surat pernyataan dan menyampaikan klarifikasi di Kantor Mapolsek Belitang Hilir yang disaksikan langsung oleh Kapolsek dan anggotanya, Minggu (29/06).
Dalam surat pernyataan tersebut, mereka menyatakan telah terjadi kekeliruan narasi dalam pernyataan sebelumnya yang seolah-olah melarang wartawan memasuki wilayah Kecamatan Belitang Hilir. Mereka juga berdalih, tindakan pada Jumat 27 Juni 2025 itu hanya bertujuan untuk mengamankan dua oknum wartawan.
Namun, pernyataan klarifikasi tersebut dinilai sepihak karena tidak melibatkan kedua korban, Supriyadi dan Radiansyah, dalam proses pembuatan maupun penandatanganannya. Dalam keterangan kepada Media saat dihubungi melalui Telepon di WhatsApp, Supriyadi menegaskan bahwa langkah tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan keadilan hukum di Indonesia.
“Kami sebagai korban tidak pernah dimintai keterangan atau diundang dalam klarifikasi tersebut. Ini adalah tindakan sepihak yang justru mencederai demokrasi dan melecehkan profesi jurnalistik,” ujar Supriyadi.
Supriyadi menambahkan bahwa insiden tersebut tidak hanya berdampak pada dirinya sebagai jurnalis, tetapi juga terhadap keluarganya.
“Istri dan anak-anak kami histeris, bahkan ketakutan saat mengetahui kami diintimidasi. Ini bukan hal sepele, bahkan Ini serangan terhadap kebebasan Pers dan Hak asasi manusia. Kami akan tetap melanjutkan kasus ini dan menempuh jalur Hukum agar permasalahan ini menjadi terang benderang,” kata Supriyadi.
Kedua jurnalis ini telah menunjuk tim Kuasa Hukum untuk mendampingi mereka dalam proses Hukum yang sedang disiapkan. Mereka berkomitmen membawa kasus ini ke ranah Hukum agar mendapat penanganan secara adil dan transparan sesuai dengan prinsip Negara Hukum.
Lembaga-lembaga Pers Nasional serta Organisasi perlindungan Jurnalis mulai ikut memantau, serta memberikan tanggapannya terkait kasus ini. Mereka mengingatkan bahwa kekerasan terhadap Jurnalis merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus ini kini menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Sekadau untuk menjunjung tinggi supremasi hukum serta perlindungan terhadap profesi jurnalis yang bekerja demi kepentingan publik.
Jika ada Pihak yang merasa dirugikan oleh Pemberitaan ini dan ingin memberikan klarifikasi atau hak jawab, Media dengan senang hati akan merespon dan menindaklanjuti. (Jung)