DPP Nasdem Restui Duet Yansen - Andreas Sisen di Pilkada Sanggau

DPP Nasdem Restui Duet Yansen - Andreas Sisen di Pilkada Sanggau

SANGGAU - KPERS, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem secara resmi mengeluarkan surat rekomendasi untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau tahun 2024. Surat nomor 406/SI/RP/BPP NasDem, yang diterbitkan pada 30 Juli 2024, menetapkan Yansen Akun Effendy sebagai Calon Bupati dan Andreas Sisen sebagai Calon Wakil Bupati. 


Rekomendasi ini diberikan setelah melalui proses penjaringan dan penyaringan sesuai mekanisme internal Partai NasDem.


DPP NasDem menginstruksikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat untuk segera berkolaborasi dengan Yansen dan Andreas dalam membangun komunikasi politik dengan partai-partai lain. 


Langkah ini bertujuan untuk mengamankan dukungan yang cukup guna memenuhi persyaratan pencalonan di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sanggau. 

Koordinasi ini juga diharapkan dapat memperkuat basis pemilih serta memperluas dukungan di kalangan masyarakat.


Selain itu, DPP menekankan pentingnya konsolidasi internal dalam mendukung pencalonan ini. Semua struktur partai, dari tingkat DPD hingga DPW, diminta untuk menyatukan visi dan strategi demi memastikan kemenangan dalam pilkada mendatang. 


"Kami siap bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan tercapainya visi dan misi yang pro-rakyat. Dukungan dari masyarakat dan partai lain sangat penting dalam upaya kami membangun Sanggau yang lebih baik," ujar Andreas Sisen kepada wartawan, Selasa, 30 Juli 2024.


Ketua DPD partai NasDem Kabupaten Sanggau ini menekankan bahwa komunikasi dan kerja sama adalah kunci untuk mencapai kemenangan dalam pilkada ini.


Surat rekomendasi ini ditandatangani oleh Prenanda Surya Paloh sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) dan Wily Adiyya sebagai Sekretaris Bappilu.(MJ)