Kampus Merdeka Mulai Diperkenalkan di Kampus UNU Kalbar

Kampus Merdeka Mulai Diperkenalkan di Kampus UNU Kalbar

Dosen UNU Kalbar saat mengikuti sosialisasi Kampus Merdeka

Pontianak. Kampus merdeka sudah menjadi trademark-nya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Seluruh kampus di Indonesia segera menerapkan kampus merdeka ini. Universitas Nadhlatul Ulama (UNU) Kalimantan Barat mulai sosialisasi Kampus Merdeka.

“Ini pertama kalinya kita melakukan sosialisasi Kampus Merdeka. Harapannya agar seluruh elemen kampus UNU Kalbar benar-benar memahami maksud dan tujuan dari Kampus Merdeka gagasan Mendikbud Nadiem ini,” kata Rektor UNU Kalbar, Dr Rachmat Sahputra M Si saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi Kampus Merdeka di Aula UNU Kalbar, Sabtu (25/7/2020).

Kampus Merdeka akan diterapkan di UNU Kalbar. Sebelum diterapkan, seluruh dosen dan pejabat struktural kampus harus memahami terlebih dahulu. Apabila semua civitas akademika sudah paham, tentu akan mudah mengimplementasikannya. Kampus Merdeka pasti memberikan perubahan besar bagi dunia kampus.

Hampir seluruh dosen UNU Kalbar mengikuti sosialisasi tersebut. Begitu juga pejabat struktural UNU Kalbar juga hadir. Berikut empat pokok kebijakan Kampus Merdeka.
1. Otonomi Pembukaan Prodi Baru.
Kemendikbud memberikan otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi (PTS) untuk melakuan pembukaan atau pendirian Program Studi (Prodi) baru. Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. Pengecualian berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan.

Kerja sama dengan organisasi akan mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa. Kemudian, Kemendikbud akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan. Tracer study wajib dilakukan setiap tahun. Perguruan tinggi wajib memastikan hal ini diterapkan.

2. Re-akreditasi otomatis dan sukarela Nadiem menjelaskan kebijakan Kampus Merdeka yang kedua adalah program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Ke depan, tahapan akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun tetapi akan diperbaharui secara otomatis.

Pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun, Akreditasi A akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Daftar akreditasi internasional yang diakui untuk akreditasi akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Evaluasi akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika ditemukan penurunan kualitas yang meliputi pengaduan masyarakat dengan disertai bukti konkret, serta penurunan tajam jumlah mahasiswa baru yang mendaftar dan lulus dari prodi ataupun perguruan tinggi.

3. Mempermudah syarat Kampus jadi PTN BH.
Kebijakan Kampus Merdeka yang ketiga terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi. Nadiem menyebut Kemendikbud akan memastikan banyak PTN BH agar bisa berkompetisi di tingkat dunia. Di Indonesia baru 11 PTN BH. Sisanya Satuan Kerja dan Badan Layanan Umum (BLU).

 4. Kebebasan untuk mahasiswa belajar lintas prodi.
Kebijakan Kampus Merdeka yang keempat akan memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (sks). Dalam 8 semester itu, kementerian membijakan untuk perguruan tinggi yaitu tiga semester bisa belajar di luar prodi. Kalau mahasiswa 100 persen ingin di belajar di luar prodi, itu kebebasan mahasiswa. Tapi kewajiban bagi perguruan tinggi memberikan kebebasan.

Selain itu, mahasiswa juga dapat mengambil sks di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan. Kemendikbud juga mendorong mahasiswa untuk mencari pengalaman baru di luar kampus. Oleh karena itu, Kemendikbud memberikan kebebasan untuk kampus menentukan bobot SKS. Kementerian dan rektor berhak menyetujui program di luar kampus. Ada magang, mengajar di sekolah, studi independen mahasiswa bersama dosen, penelitian membantu S2 dan S3, proyek desa, pertukaran pelajar dan lainnya. (ros)