Dosen UNU Kalbar saat mengikuti sosialisasi Kampus Merdeka |
Pontianak. Kampus merdeka sudah menjadi trademark-nya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem
Makarim. Seluruh kampus di Indonesia segera menerapkan kampus merdeka ini.
Universitas Nadhlatul Ulama (UNU) Kalimantan Barat mulai sosialisasi Kampus
Merdeka.
“Ini pertama kalinya kita melakukan sosialisasi Kampus
Merdeka. Harapannya agar seluruh elemen kampus UNU Kalbar benar-benar memahami
maksud dan tujuan dari Kampus Merdeka gagasan Mendikbud Nadiem ini,” kata
Rektor UNU Kalbar, Dr Rachmat Sahputra M Si saat memberikan sambutan dalam
acara sosialisasi Kampus Merdeka di Aula UNU Kalbar, Sabtu (25/7/2020).
Kampus Merdeka akan diterapkan di UNU Kalbar. Sebelum
diterapkan, seluruh dosen dan pejabat struktural kampus harus memahami terlebih
dahulu. Apabila semua civitas akademika sudah paham, tentu akan mudah
mengimplementasikannya. Kampus Merdeka pasti memberikan perubahan besar bagi
dunia kampus.
Hampir seluruh dosen UNU Kalbar mengikuti sosialisasi
tersebut. Begitu juga pejabat struktural UNU Kalbar juga hadir. Berikut empat
pokok kebijakan Kampus Merdeka.
1. Otonomi Pembukaan Prodi Baru.
Kemendikbud memberikan otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri
(PTN) dan Perguruan Tinggi (PTS) untuk melakuan pembukaan atau pendirian
Program Studi (Prodi) baru. Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS tersebut
memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi
dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. Pengecualian
berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan.
Kerja sama dengan organisasi akan mencakup penyusunan
kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa.
Kemudian, Kemendikbud akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi
untuk melakukan pengawasan. Tracer study wajib dilakukan setiap tahun. Perguruan
tinggi wajib memastikan hal ini diterapkan.
2. Re-akreditasi otomatis dan sukarela Nadiem menjelaskan
kebijakan Kampus Merdeka yang kedua adalah program re-akreditasi yang bersifat
otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi
dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Ke depan, tahapan akreditasi yang
sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap
berlaku selama 5 tahun tetapi akan diperbaharui secara otomatis.
Pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat 2
tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi
yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun, Akreditasi
A akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi
internasional. Daftar akreditasi internasional yang diakui untuk akreditasi
akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Evaluasi akreditasi akan dilakukan
BAN-PT jika ditemukan penurunan kualitas yang meliputi pengaduan masyarakat dengan
disertai bukti konkret, serta penurunan tajam jumlah mahasiswa baru yang
mendaftar dan lulus dari prodi ataupun perguruan tinggi.
3. Mempermudah syarat Kampus jadi PTN BH.
Kebijakan Kampus Merdeka yang ketiga terkait kebebasan bagi
PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan
Hukum (PTN BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker
untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi. Nadiem menyebut
Kemendikbud akan memastikan banyak PTN BH agar bisa berkompetisi di tingkat
dunia. Di Indonesia baru 11 PTN BH. Sisanya Satuan Kerja dan Badan Layanan Umum
(BLU).
4. Kebebasan untuk
mahasiswa belajar lintas prodi.
Kebijakan Kampus Merdeka yang keempat akan memberikan hak
kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan
perubahan definisi Satuan Kredit Semester (sks). Dalam 8 semester itu, kementerian
membijakan untuk perguruan tinggi yaitu tiga semester bisa belajar di luar
prodi. Kalau mahasiswa 100 persen ingin di belajar di luar prodi, itu kebebasan
mahasiswa. Tapi kewajiban bagi perguruan tinggi memberikan kebebasan.
Selain itu, mahasiswa juga dapat mengambil sks di prodi lain
di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus
ditempuh. Ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan. Kemendikbud juga mendorong
mahasiswa untuk mencari pengalaman baru di luar kampus. Oleh karena itu, Kemendikbud
memberikan kebebasan untuk kampus menentukan bobot SKS. Kementerian dan rektor
berhak menyetujui program di luar kampus. Ada magang, mengajar di sekolah,
studi independen mahasiswa bersama dosen, penelitian membantu S2 dan S3, proyek
desa, pertukaran pelajar dan lainnya. (ros)