Kerupuk kering dalam bentuk kemasan hasil produksi KUPS Ikan Muara Abadi Nanga Lauk |
Pontianak - KUPS Ikan dari Desa Nanga Lauk Kecamatan Embaloh Hilir
Kabupaten Kapuas Hulu mulai produksi kerupuk kering. KUPS dengan nama Muara
Abadi adalah binaan PRCF Indonesia. Adanya produksi kerupuk ini sedikit banyak
meningkatkan pendapatan warga.
“Sejak tahun lalu, kita sudah merencanakan untuk produksi
kerupuk dalam bentuk kemasan. Alhamdulillah, rencana itu terwujud April 2021
ini. Adanya produksi kerupuk ini juga hasil dari tindak lanjut Pelatihan
Pengolahan Kerupuk Ikan oleh Dinas Perikanan pada 18-19 Maret 2021 yang lalu,”
jelas Program Specialist for Livelihood PRCF Indonesia, Azri Ahmad S Hut di
kantornya Sabtu (10/4/2021).
Azri menambahkan, kegiatan ini sebagai bagian dari upaya
kemandirian kelompok. “Program pendampingan kita menuju kemandirian kelompok
dan masyarakat. Harapannya semakin lama mereka sudah tidak bergantung lagi
dengan program, namun sudah bisa mandiri. Inilah yang kita dorong terus,
mudah-mudahan berjalan lancar,” harapnya.
Sementara itu, Jami'in, Ketua KUPS Ikan Muara Abadi
menyatakan, produksi kerupuk yang dilakukan secara gotong royong. Artinya,
seluruh anggota dari KUPS Ikan terlibat langsung dalam pengolahannya. Produksi
kerupuk tersebut adalah untuk pertama kali dilakukan.
“Karena produksinya banyak, kita langsung coba gunakan mesin
pengaduk adonan yang ada di ruang produksi ikan pada rumah madu. Selama ini
dalam mengolah kerupuk dilakukan dalam secara kecil dan sangat tradisional.
Sekarang sudah menggunakan mesin pengaduk adonan, tentunya lebih cepat dan
banyak,” ungkap Jami’in.
Upaya produksi sudah dimulai. Tentu tidak berhenti sampai di
situ saja. Dari produksi pertama tersebut akan terus dievaluasi, termasuk juga
soal pemasarannya. Produksi akan
berjalan lancar apabila pemasaran juga lancar.
Pengurusan Izin
KUPS Ikan masih memiliki PR yaitu pengurusan perizinan. “Kita
sadari, perizinan ini sangat penting. Minggu depan kita sudah bergerak mengurus
PIRT, Sertifikat Halal dan TDU-PHP melalui Dinas Perikanan. Dengan izin usaha
tentu pasar yang dijangkau akan semakin luas,” tambah Jami’in.
Jami’in beserta seluruh anggota KUPS berharap, produksi
kerupuk bisa diterima pasar dan bsia bersaing dengan kerupuk yang lain. Adanya
izin serta sertifikat halal tentunya untuk meyakinkan konsumen bahwa KUPS Ikan
diproduksi dengan standar yang telah ditentukan pemerintah.
Dari kegiatan produksi pertama ini dihasilkan sekitar 60 kg atau 120 bungkus kemasan 500 gram kerupuk siap edar. “Semoga produksi ini terus meningkat. Pemasarannya juga tidak hanya di Kapuas Hulu melainkan ke seluruh penjuru daerah lain,” harapnya. (azr/ros)