4 PILAR KEBANGSAAN : Sejarah, Isi, Implementasi dan Penjelasan Empat Pilar Kebangsaan

4 PILAR KEBANGSAAN : Sejarah, Isi, Implementasi dan Penjelasan Empat Pilar Kebangsaan



SEKADAU - Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Barat II Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si mengatakan 4 Pilar Kebangsaan adalah tiang penyangga yang kokoh membuat seluruh rakyat Indonesia merasa aman, nyaman, sejahtera, tentram dan terhindar dari berbagai jenis gangguan dan bencana.

Ini disampaikan saat melakukan reses di Kabupaten Sekadau Sos 4 pilar tahap ke 2 masa sidang 4 tahun sidang 2020, Rabu (1/7/2020) di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sekadau.

Ia menambahkan, suatu negara pasti memiliki sistem keyakinan atau belief system yang menjadi landasan hidup seluruh rakyatnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sistem keyakinan tersebut berisikan konsep, prinsip dan nilai yang dianut oleh satu negara. Banyak yang menyebut sistem keyakinan sebagai sebuah philosophische grondslag (filosofi).

Satu pilar yang kuat dan kokoh akan mampu menangkal berbagai jenis gangguan dan ancaman baik dari dalam negara itu sendiri maupun dari luar. Sistem keyakinan yang dimiliki Indonesia haruslah mampu menjamin terwujudnya keamanan, ketertiban, keadilan, kenyamanan dan kesejahteraan bagi semua warga negaranya.

"Ketua MPR RI Taufiq Kiemas merupakan pencetus 4 pilar kebangsaan. Beliau menerima gelar kehormatan dari universitas trisaki berupa gelar doctor honoris apertura (H.C). Berikut adalah 4 pilar kebangsaan yang dicetuskan oleh beliau,"tutur Krisantus Kurniawan.

Pancasila
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Bhineka Tunggal Ika
1. Pancasila
Pancasila merupakan landasan atau pilar pertama yang menyokong kekokohan yang dimiliki bangsa Indonesia. Pemikiran tersebut muncul karena 5 sila yang terdapat dalam pancasila merupakan wujud dari sistem kepercayaan (belief system) yang dimiliki Indonesia.

Seperti diketahui, Indonesia merupakan negara yang majemuk dengan keanekaragaman yang dimilikinya. Oleh karena itu sistem kepercayaan yang dimiliki diharapkan mampu mengakomodir atau menjembatani seluruh keberagaman tersebut.

Sila pertama dalam pancasila berbunyi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Sila ini dapat diterima oleh seluruh agama tanpa terkecuali. Masing-masing agama tentunya memiliki Tuhan yang sembah. Sila ini memiliki maksud agar rakyat Indonesia memiliki agama, memeluk keyakinan dan memiliki satu Tuhan yang disembah.

Kata ‘satu’ bukan berarti harus sama, selama rakyat Indonesia memiliki ‘satu’ nya masing-masing maka itu sudah menjadi wujud pasti dari sila ini. Sila pertama ini bahkan diakui sebagai common denominator oleh bangsa Indonesia.

Selanjutnya dalam sila kedua disebutkan ‘kemanusiaan yang adil dan beradab’. Sila ini merupakan wujud penghormatan atas hak asasi manusia yang dimiliki oleh seluruh warga negara. Semua rakyat Indonesia pada dasarnya memiliki harkat dan martabat yang sama.

Pengakuan tersebut didapatkan secara adil dan beradab. Yang terpenting adalah pancasila dianggap sebagai pilar penyangga kokoh bagi bangsa Indonesia yang pluralistik.

2. Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 atau yang disingkat UUD 1945 menjadi pilar kedua yang menyangga kehidupan berbangsa dan bernegara. Masyarakat luas dapat memahami makna yang dimaksudkan dalam teks pembukaan UUD 1945.

Pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945 merupakan batang tubuh. Oleh karena itu, jika tidak memahami makna dari teks pembukaan UUD 1945 tidak akan mungkin bisa mengevaluasi batang tubuh yang menjadi derivatnya.

3. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Masing-masing negara di dunia memiliki bentuk negaranya sendiri. Bentuk negara yang dimiliki indonesia adalah negara kesatuan yaitu NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Sebelumnya, para pendiri bangsa memiliki banyak pertimbangan untuk memiliki NKRI sebagai bentuk negara Indonesia. Pertimbangan utamanya adalah karena strategi devide et impera (pecah belah) yang dimiliki Belanda mampu membuat mereka bertahan selama 350 tahun menjajah Indonesia.

Pada masa itu Indonesia masih terpecah belah dalam bentuk kerajaan. Pertimbangan para pendiri bangsa terbukti mampu membuat Indonesia lebih kokoh dan tidak mudah terpecah belah. Setelah berbentuk negara kesatuan taktik pecah belah Belanda dapat dipatahkan dengan mudah.

4. Bhineka Tunggal Ika
Bhineka Tunggal Ika memiliki arti walau berbeda-beda namun namun tetap satu jua. Semboyan ini merupakan semboyan negara Indonesia yang pertama kali dicetuskan oleh Mpu Tantular.

Semboyan ini kemudian dituangkan Mpu Tantular dalam karyanya dengan bunyi ‘Bhinna Ika Tunggal Ika, tan hana dharma mangrwa’. Mpu Tantular sendiri merupakan seorang pujangga di Kerajaan Majapahit pada masa pemerintahan Raja Hayamwuruk (1350-1389).

Pada masa itu, rakyat kerajaan Majapahit hidup rukun dengan berpegang pada prinsip Bhineka Tunggal Ika. Seperti diketahui, rakyat Majapahit menganut berbagai kepercayaan yang berbeda.

Oleh karena itu tujuan dari dibuatnya semboyan ini adalah untuk mencegah perpecahan di kalangan masyarakat. Meskipun mereka menganut kepercayaan atau agama yang berbeda, namun mereka tetap sama dalam satu pengabdian.