Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Landak Bantu Cegah dan Tangani Penyebaran Virus Corona

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Landak Bantu Cegah dan Tangani Penyebaran Virus Corona

Foto: Marsela Hernikola

LANDAK - Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) telah mengumumkan bahwa wabah virus Corona sebagai pandemi dan akibatnya sejumlah negara telah me-lockdown daerah-daerah yang diduga menjadi pusat penularan.

Banyak perusahaan di berbagai belahan dunia terpaksa menerapkan telecommute di mana karyawan tak perlu pergi ke kantor dan segala komunikasi dapat dilakukan lewat bantuan teknologi.

Indonesia juga telah resmi menjadi salah satu negara yang telah terinfeksi virus tersebut sejak diumumkan pertama kali oleh Presiden Joko Widodo, Senin (2/3). Covid-19 atau virus Corona telah menyebar ke sejumlah daerah di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Tangerang, Solo, Yogyakarta, Bali, Manado dan Pontianak.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus berusaha melakukan tracking ke sejumlah daerah untuk menemukan kasus baru sebagai upaya pemetaan. Selain melakukan pemetaan, mulai dari Indonesia bagian Barat sampai bagian Timur pemerintah telah menunjuk sejumlah rumah sakit untuk menjadi pusat rujukan perawatan bila ditemukan kasus Corona (positif, diduga, maupun dalam pengawasan).

Kebijakan itu telah disampaikan oleh Presiden RI, Jokowi pada Minggu (15/3), “kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah”. Kebijakan ini langsung ditanggapi oleh semua pihak, termasuk Kementerian Kominfo.

Sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan, petugas kesehatan (dokter, perawat, bidan, analis,dll) di semua rumah sakit rujukan diharapkan menjadi tenaga yang siap untuk melakukan pelayanan kesehatan bagi penderita baik yang positip terinfeksi ataupun dalam pengawasan.

Munculnya pandemi virus Corona atau COVID-19 yang telah menyebar di lebih seratus negara mendorong munculnya berbagai upaya atau metode yang efektif dalam menunjang kinerja terutama terkait dengan penanganan pandemi tersebut. Di Kabupaten Landak misalnya, karyawan/karyawati yang bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Landak tetap wajib masuk kerja seperti biasa dengan tetap mengikuti protap; tetap menjaga jarak, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,  serta wajib menggunakan masker.

Dengan ditetapkannya “Darurat Corona Nasional”, Pemerintah telah mengambil kebijakan menerapkan social distancing dan bahkan physical distancing sebagai salah satu upaya menghambat penyebaran virus Corona di dalam negeri dan di dalam lingkungan terkecil kita yaitu lingkungan kerja dan dalam keluarga.

Di tingkat Kabupaten, Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 360/410/HK-2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Landak Tahun 2020. Keputusan ini merupakan salah satu langkah dalam upaya percepatan penanganan COVID-19.

Pelaksanaan koordinasi di dalam Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Landak dapat memanfaatkan tools berbasis Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Saat ini tim kami menggunakan WhatsApp dan E_mail. Kami yang tergabung dalam Gugus Tugas COVID-19 terhimpun dari berbagai unsur OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Tim yang tergabung dalam Gugus Tugas COVID-19 tersebut dipandu oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Landak. Pada saat setiap pergantian shift Komandan Regu (Danru) wajib melaporkan kepada Koordinator dan Pengarah (Sekretaris Daerah dan Bupati) mengenai rangkaian kegiatan yang telah dilakukan, diantaranya melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE), mendata berapa jumlah ODP (Orang Dalam Pemantauan), Orang Tanpa Gejala (OTG), dan PDP (Pasien Dalam Pemantauan), berapa jumlah logistik, termasuk Bahan Habis Pakai yang digunakan oleh regu yang bertugas.

Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tetap masuk kerja, seperti Dinas Kesehatan, RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinsos, BPBD, KOMINFO dan DISHUB dihimbau agar dalam bekerja atau beraktivitas tetap menjaga jarak, menjaga kesehatan serta selalu mengikuti Protap dan Pola Hidup Bersih dan Sehat dengn cara rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta wajib menggunakan masker.

Para petugas yang bertugas di Pusat Pengendalian dan Operasional COVID-19 (Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19) Kabupaten Landak terjadwal dalam sebuah tim yang dibagi dalam 3 (tiga) shift: pagi, sore dan malam. Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Gugus Tugas COVID-19 di Pusat Pengendalian dan Operasional COVID-19 tersebut antara lain : melaksanakan pendataan serta wawancara terhadap ODP dan PDP, menerima informasi, saran, masukkan, pertanyaan ataupun kritikan seputar kondisi pandemik COVID-19 ini . Posko Gugus Tugas Percepatan Penaganan COVID-19 juga menyediakan layanan tanya jawab seputar informasi COVID-19 atau dapat menghubungi melalui whatsapp dengan nomor +6282251891233.

Selama melaksanakan tugas, seluruh anggota diberikan Alat Pelindung Diri (APD) dan logistik yang memadai, termasuk makan minum dan multivitamin.

Selain itu tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga melaksanakan desinfeksi massal di tempat – tempat umum, seperti di kantor-kantor OPD, Badan, pasar-pasar dan terminal bis, mengedukasi/memberikan penyuluhan kepada masyarakat melalui jaringan Radio Landak,  memasang baliho dan spanduk yang berisi tentang panduan 6 (enam) langkah cuci tangan sesuai standar WHO, Etika Batuk, Cara Penggunaan Masker Yang Benar, serta mengimbau masyarakat untuk menyediakan tempat cuci tangan di seluruh rumah, tempat – tempat umum dan tempat usaha, terutama warung/rumah makan.

Khusus untuk jasa penyedia makanan/rumah makan dan jajajan tidak diperkenankan melayani pelanggan/pembeli dengan meyediakan tempat duduk/meja makan, tetapi dengan dibungkus dan langsung dibawa pulang (take away). Hal ini telah disosialisasikan oleh tim Gugus COVID-19 Kabupaten Landak sejak awal April 2020 dan tampaknya sudah ditaati oleh para penyedia jasa makanan dan minuman. Di setiap rumah makan atau warung tertera spanduk kecil bertuliskan “Demi Mencegah Penyebaran COVID-19 Kami Hanya Melayani Pesan Makan/Minum untuk dibawa Pulang (Take Away)”.

Selama masa Pandemi ini kami tenaga kesehatan dan pegawai yang tetap masuk kantor selalu diingatkan agar tetap menjaga jarak fisik serta menjaga kesehatan secara umum. Kami juga tetap melaksanakan pelayanan kesekretariatan yang tidak dapat ditangguhkan. Bagi OPD yang bekerja dari rumah dapat tetap bekerja dengan menggunakan media internet/daring, melalui Whatsapp, E-Mail, zoom meeting,  maupun aplikasi lainnya yang berbasis Internet. Kebijakan ini diambil oleh Kepala Daerah Kabupaten Landak setelah memperhatikan perkembangan penyebaran virus Corona yang makin bertambah dan meresahkan masyarakat.

Kita semua berharap agar pandemi virus Corona ini segera berakhir. Kita harus berusaha menyadarkan diri sendiri dan orang lain untuk bersama-sama berupaya mencegah dan memutus rantai penyebaran virus ini dengan cara yang sudah disebutkan di atas, yaitu menerapkan social distancing dan bahkan physical distancing.

Bagi masyarakat atau pegawai, atau siapa saja yang memiliki kesempatan bekerja dari rumah tolong bantu para petugas kesehatan dan tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19,  dengan menahan diri untuk tetap berada dirumah saja.

Semoga kita semua selalu bersemangat.
Salam sehat.

Oleh: Marsela Hernikola, Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Tanjung Pura Pontianak